Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Evaluasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi:
a. pemantauan dan pengevaluasian pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, sistem pengendalian internal pemerintah, Indikator Kinerja Utama, rekomendasi hasil pemantauan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan Laporan Kementerian; dan
c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan bahan Sidang/Rapat Pimpinan.
Koreksi Anda
