Koreksi Pasal 257
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata terdiri atas:
a. Subdirektorat Informasi Pasar Dalam Negeri;
b. Subdirektorat Informasi Pasar Luar Negeri;
c. Subdirektorat Hubungan Lembaga Pariwisata dan Widya Wisata;
d. Subdirektorat Perancangan Pemasaran Pariwisata;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
