Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 257

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Pasar dan Informasi Pariwisata terdiri atas: a. Subdirektorat Informasi Pasar Dalam Negeri; b. Subdirektorat Informasi Pasar Luar Negeri; c. Subdirektorat Hubungan Lembaga Pariwisata dan Widya Wisata; d. Subdirektorat Perancangan Pemasaran Pariwisata; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda