Koreksi Pasal 534
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana program dan penganggaran serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
b. pelaksanaan analisis dan pemantauan serta advokasi atas laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta pengawasan masyarakat;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha, perlengkapan dan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda
