Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 534

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 533, Sekretariat Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi, penyusunan rencana program dan penganggaran serta evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; b. pelaksanaan analisis dan pemantauan serta advokasi atas laporan hasil pengawasan dan penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta pengawasan masyarakat; c. pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana di lingkungan Inspektorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha, perlengkapan dan keuangan di lingkungan Inspektorat Jenderal.
Koreksi Anda