Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif pada organisasi ASEAN.
(2) Subbagian Mitra Wicara ASEAN mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif dengan negara-negara Mitra Wicara ASEAN.
(3) Subbagian Kawasan Pertumbuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif di Kawasan Pertumbuhan.
Koreksi Anda
