Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepariwisataan;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Ekonomi Kreatif; dan
c. Subbagian Perjanjian dan Ratifikasi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
