Koreksi Pasal 658
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, penyusunan program, serta pengembangan kurikulum, sistem, dan metoda pendidikan dan pelatihan pegawai.
(2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja sama pendidikan dan pelatihan pegawai.
Koreksi Anda
