Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 658

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkajian, perumusan, penyusunan program, serta pengembangan kurikulum, sistem, dan metoda pendidikan dan pelatihan pegawai. (2) Subbidang Kerja Sama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan hubungan kerja sama pendidikan dan pelatihan pegawai.
Koreksi Anda