Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 676

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan hubungan dengan lembaga Negara/Pemerintah; dan b. pelaksanaan hubungan dengan lembaga dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda