Koreksi Pasal 676
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, Bidang Hubungan Antar Lembaga menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan hubungan dengan lembaga Negara/Pemerintah; dan
b. pelaksanaan hubungan dengan lembaga dunia usaha dan masyarakat.
Koreksi Anda
