Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan, dan pelaksanaan layanan, serta bimbingan teknis pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
