Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 134

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata terdiri atas: a. Subdirektorat Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata; b. Subdirektorat Kawasan Pengembangan Destinasi Pariwisata; c. Subdirektorat Pengembangan Zona Kreatif; dan d. Subdirektorat Investasi Pariwisata; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda