Koreksi Pasal 134
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata terdiri atas:
a. Subdirektorat Kawasan Ekonomi Khusus Pariwisata;
b. Subdirektorat Kawasan Pengembangan Destinasi Pariwisata;
c. Subdirektorat Pengembangan Zona Kreatif; dan
d. Subdirektorat Investasi Pariwisata;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
