Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Penelaahan dan Bantuan Hukum mempunyai tugas melaksanakan penelaahan dan bantuan hukum.
Koreksi Anda
