Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, Bagian Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di wilayah Asia Pasifik; b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama di wilayah Amerika dan Eropa; dan c. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kerja sama pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah Afrika dan Timur Tengah, serta urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 75 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id