Koreksi Pasal 674
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan pengemasan, penyajian, dan pelayanan pengguna informasi.
(2) Subbidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan dokumentasi informasi.
Koreksi Anda
