Koreksi Pasal 612
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan.
Koreksi Anda
