Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 112

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Perancangan Destinasi dan Investasi Pariwisata; c. Direktorat Pengembangan Daya Tarik Wisata; d. Direktorat Industri Pariwisata; e. Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Destinasi Pariwisata; dan f. Direktorat Pengembangan Wisata Minat Khusus, Konvensi, Insentif, dan Event.
Koreksi Anda