Koreksi Pasal 645
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemeliharaan sistem aplikasi.
(2) Subbidang Jaringan dan Infrastruktur mempunyai tugas melakukan pengembangan dan pemeliharaan jaringan dan infrastruktur.
Koreksi Anda
