Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 347

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Promosi Konvensi, Insentif, Event, dan Minat Khusus mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi konvensi, insentif, event, dan minat khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 347 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id