Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 276

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 275, Direktorat Promosi Pariwisata Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, Asia, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, Asia, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, ASIA, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 276 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id