Koreksi Pasal 276
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 275, Direktorat Promosi Pariwisata Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, Asia, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, Asia, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang promosi pariwisata wilayah ASEAN, ASIA, Timur Tengah dan Afrika, Amerika dan Pasifik, serta Eropa; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
