Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 215

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Wisata Kuliner dan Belanja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan wisata kuliner dan belanja.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 215 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id