Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 541

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan; dan b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan;
Koreksi Anda