Koreksi Pasal 541
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, Bagian Analisis dan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan hasil pengawasan; dan
b. penyiapan bahan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan tindak lanjut hasil pengawasan;
Koreksi Anda
