Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Pemantauan dan Evaluasi Program mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana program, kegiatan dan anggaran, sistem pengendalian internal pemerintah, Indikator Kinerja Utama, rekomendasi hasil pemantauan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(2) Subbagian Pelaporan Kementerian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan Laporan Kementerian.
(3) Subbagian Penyiapan Bahan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, koordinasi perumusan dan penyusunan bahan Sidang/Rapat Pimpinan.
Koreksi Anda
