Koreksi Pasal 180
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Subdirektorat Jasa Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang jasa pariwisata yang meliputi:
jasa transportasi wisata, jasa informasi pariwisata, dan penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang jasa pariwisata yang meliputi:
jasa perjalanan wisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata dan penyelenggaraan pertemuan, insentif, konvensi, dan pameran.
Koreksi Anda
