Koreksi Pasal 659
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Penyelenggaraan mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan kegiatan pendidikan dan pelatihan pegawai.
Koreksi Anda
