Koreksi Pasal 72
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara bilateral;
b. pelaksanaan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara regional ASEAN;
c. pelaksanaan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara regional non ASEAN;
d. pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara multilateral; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda
