Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Biro Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara bilateral; b. pelaksanaan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara regional ASEAN; c. pelaksanaan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara regional non ASEAN; d. pelaksanaan penyiapan koordinasi kerja sama luar negeri dengan Badan Dunia, Organisasi Internasional dan antar negara di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara multilateral; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
Koreksi Anda