Koreksi Pasal 613
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 612, Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana program dan kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumberdaya manusia aparatur kepariwisataan serta sumber daya manusia industri dan masyarakat kepariwisataan; dan
b. penyelenggaraan dan kerja sama pengembangan sumber daya manusia aparatur kepariwisataan serta sumber daya manusia industri dan masyarakat kepariwisataan.
Koreksi Anda
