Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 138

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Kawasan Strategis Pariwisata Wilayah I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi perancangan destinasi dan investasi di kawasan strategi pariwisata di wilayah Sumatera, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Kalimantan. (2) Seksi Kawasan Strategis Pariwisata Wilayah II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi perancangan destinasi dan investasi di kawasan strategi pariwisata di wilayah Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Koreksi Anda