Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 113

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata.
Koreksi Anda