Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 146

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Zona Kreatif Berbasis Seni dan Budaya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan zona kreatif berbasis seni dan budaya. (2) Seksi Zona Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Iptek mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan zona kreatif berbasis media, desain, dan iptek.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 146 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id