Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Akuntansi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Komunikasi Publik.
(2) Subbagian Akuntansi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, koordinasi dan penyusunan laporan neraca/kekayaan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, evaluasi dan koordinasi
penyusunan perhitungan anggaran dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
