Koreksi Pasal 546
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian; dan
b. Subbagian Organisasi dan Tata Laksana.
Koreksi Anda
