Koreksi Pasal 237
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236, Sekretariat Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan rencana program dan penganggaran, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan, serta kerjasama di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum, pengelolaan urusan kepegawaian, serta penataan dan peningkatan
kapasitas organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
c. pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal; dan
d. pengelolaan urusan tata persuratan, rumah tangga, dan perlengkapan, serta data dan informasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
Koreksi Anda
