Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Rencana Program I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah dan Forum Diskusi Kebijakan Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Forum Regional Daerah.
(2) Subbagian Rencana Program II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Rencana Kerja, Rencana Kerja tahunan, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, serta dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(3) Subbagian Rencana Program III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan
dan penyusunan kebijakan, Forum Komunikasi, Forum Diskusi, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Rapat Koordinasi Teknis/Daerah, Penyelenggaraan Forum Komunikasi Perencanaan Internal dan Eksternal Kementerian, serta Musrenbang.
Koreksi Anda
