Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 324

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Direktorat Pencitraan INDONESIA menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA; c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 324 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id