Koreksi Pasal 324
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323, Direktorat Pencitraan INDONESIA menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA;
b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang strategi dan komunikasi media cetak, media elektronik dan digital, media ruang serta kerja sama dan kemitraan pencitraan INDONESIA; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat.
Koreksi Anda
