Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 588

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; dan b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian dan publikasi data penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda