Koreksi Pasal 588
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, Pusat Penelitian dan Pengembangan Kebijakan Kepariwisataan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program kegiatan, pengembangan sistem dan metoda, serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan; dan
b. pelaksanaan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian dan publikasi data penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda
