Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perumusan dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang ekonomi kreatif.
(3) Subbagian Perjanjian dan Ratifikasi Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, perumusan dan penyusunan rancangan naskah perjanjian dan ratifikasi di bidang kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
