Koreksi Pasal 610
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang kepariwisataan; dan
b. perumusan kebijakan teknis, penyusunan rencana dan program kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan Sumber Daya Manusia di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
