Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Kerja Sama Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi kerja sama dengan organisasi-organisasi internasional di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif secara multilateral.
Koreksi Anda
