Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan urusan gaji dan kesehatan pegawai, pengamanan, tata persuratan dan kearsipan di lingkungan Kantor.
Koreksi Anda
