Koreksi Pasal 664
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Pusat Komunikasi Publik mempunyai tugas melaksanakan komunikasi publik melalui publikasi dan analisis berita, pelayanan informasi publik, serta hubungan antar lembaga.
Koreksi Anda
