Koreksi Pasal 234
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran pariwisata; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
Koreksi Anda
