Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 234

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 233, Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemasaran pariwisata; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemasaran pariwisata; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemasaran pariwisata; dan e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 234 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id