Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bagian Penganggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan anggaran Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Koreksi Anda
