Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bagian Rencana Program menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, Rencana Strategis, Rencana Kerja Pemerintah dan Forum Diskusi Kebijakan Pembangunan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Forum Regional Daerah; b. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Rencana Kerja, Rencana Kerja tahunan, dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga, serta dukungan kegiatan tambahan di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan c. penyiapan bahan penelaahan, pengolahan, dan koordinasi perumusan dan penyusunan kebijakan Forum Komunikasi, Forum Diskusi, Rapat Kerja, Rapat Koordinasi, Rapat Koordinasi Teknis/Daerah, Penyelenggaraan Forum Komunikasi Perencanaan Internal dan Eksternal Kementerian, serta Musrenbang.
Koreksi Anda