Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada Pasal 55, Bagian Pelaksanaan Penganggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi dan pelaporan pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Pengembangan Destinasi Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya, Pusat Data dan Informasi, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai, dan Pusat Komunikasi Publik; b. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pelaporan pengelolaan anggaran di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasaran Pariwisata, Direktorat Jenderal Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain, dan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, dan Badan Pengembangan Sumber Daya Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan c. penyiapan bahan pemantauan, evaluasi, koordinasi, dan pelaporan realisasi anggaran dan Penerimaan Negara Bukan Pajak serta pemberian bimbingan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda