Koreksi Pasal 656
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai;
b. penyusunan dan pengembangan kurikulum, sistem dan metoda pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
c. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan instansi dan lembaga.
Koreksi Anda
