Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 656

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, Bidang Program dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai; b. penyusunan dan pengembangan kurikulum, sistem dan metoda pendidikan dan pelatihan pegawai; dan c. pelaksanaan hubungan kerja sama dengan instansi dan lembaga.
Koreksi Anda