Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Penatausahaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan, analisis, dan evaluasi pengelolaan, serta Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian.
(2) Subbagian Pemeliharaan mempunyai tugas melakukan pemantauan, pencatatan dan pemeliharaan gedung kantor dan barang inventaris serta penghapusan barang inventaris di lingkungan kementerian.
(3) Subbagian Analisis Kebutuhan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan, penyimpanan, dan pendistribusian barang inventaris kantor.
Koreksi Anda
