Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana tersebut dalam Pasal 52, Biro Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan koordinasi, pengelolaan anggaran, serta pemberian bimbingan teknis pengelolaan keuangan di lingkungan Kementerian; b. pelaksanaan penataan pengelolaan perbendaharaan, dan penyelesaian kerugian keuangan Negara, serta penatausahaan keuangan di lingkungan Kementerian; c. pelaksanaan urusan akuntansi dan neraca/kekayaan keuangan serta evaluasi dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian; d. pelaksanaan verifikasi realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, serta rekonsiliasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara di lingkungan Kementerian; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda