Koreksi Pasal 616
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia Ekonomi Kreatif mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan rencana program dan kegiatan, pengembangan kurikulum, sistem dan metoda, serta pemantauan dan pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di bidang ekonomi kreatif.
Koreksi Anda
