Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 428

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Seni Rupa terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan Seni Rupa Murni; b. Subdirektorat Pengembangan Seni Rupa Terapan; c. Subdirektorat Pengembangan Fotografi; d. Subdirektorat Pemasaran dan Pengembangan Apresiasi; e. Subbagian Tata Usaha; dan f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 428 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id