Koreksi Pasal 428
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Seni Rupa terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Seni Rupa Murni;
b. Subdirektorat Pengembangan Seni Rupa Terapan;
c. Subdirektorat Pengembangan Fotografi;
d. Subdirektorat Pemasaran dan Pengembangan Apresiasi;
e. Subbagian Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
