Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 423

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Infrastruktur dan Dokumentasi Seni Pertunjukan dan Industri Musik terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Pertunjukan; dan b. Seksi Dokumentasi dan Publikasi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 423 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id