Koreksi Pasal 597
PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
(2) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyajian, penerbitan dan publikasi data dan informasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda
