Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 597

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Subbidang Data mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan. (2) Subbidang Publikasi mempunyai tugas melakukan pelayanan, penyajian, penerbitan dan publikasi data dan informasi hasil penelitian dan pengembangan kebijakan kepariwisataan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 597 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id