Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 167

PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Daya Tarik Wisata Wilayah IV mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pengembangan daya tarik wisata di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 167 — PERMEN Nomor pm-07-hk-001-m-pek-2012 Tahun 2012 | Pasal.id